Bupati Akan Tindaklanjuti Surat Permintaan Matikan Lampu Hias Jembatan

img

(Bupati Edi Damansyah)

TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyatakan akan menindaklanjuti surat Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, terkait permintaan untuk mematikan lampu hias jembatan Kukar pada malam tahun baru 2021.

Upaya untuk mencegah atau menimbulkan kerumuman warga adalah salah satu langkah untuk memutus matai rantai penyebaran Covid-19

“Akan kami tindak lanjuti, karena itu salah satu langkah-langkah agar tidak terjadi kerumunan,” kata Edi Damansyah kepada Poskotakaltimnews.com, Rabu (30/12/2020) pagi.

Seperti diketahui bahwa pada 29 Desember 2020 kemarin, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengirim surat ke Bupati Kutai Kartanegara.

Surat dengan nomor B/1263/XII/OPS.1.3/2020 menerangkan bahwa dengan adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di jembatan Kutai Kartanegara mengundang kerumuman warga.

”Dengan adanya penyalaan lampu hias Jembatan Kutai Kartaneagra tersebut, sesuai pantauan kami dilapangan mengundang kerumunan warga masyarakat untuk menikmati keindahan jembatan di malam hari. “ kata Kapolres Kukar dalam surat tersebut..

Oleh karenaya sehubungan dengan hal tersebut diatas , pihaknya menyampaikan Permohanan kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara untuk tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara mengantisipasi puncak malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19 dimulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.(pk/poskotakaltimnews.com)